Entri kamus

alat pemerintahan

Bentuk terindeks: alat pemerintahan

Definisi

Arti

  1. Tipe 2
    pegawai, pejabat, atau badan (instansi, lembaga, departemen, dan sebagainya) yang menjalankan roda pemerintahan, seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri

KBBI Edisi VI

Arti versi VI

Definisi berikut berasal dari ekstraksi aplikasi resmi KBBI VI yang dipublikasikanDefinisi/kbbi; dipakai sebagai pembanding, bukan pengganti KBBI IV.

  1. Makna
    alat pegawai, pejabat, atau badan (instansi, lembaga, departemen, dan sebagainya) yang menjalankan roda pemerintahan, seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -anlihat semuanya:

Rima awal pe-lihat semuanya: