Entri kamus
HP3
Bentuk terindeks: hp3
Definisi · KBBI Edisi VI
Arti
- Makna[n] kp hak pengusahaan perairan pesisir (hak atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha lain yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang mencakup atas permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu)