Entri kamus

hukum DM

Bentuk terindeks: hukum dm

Definisi

Arti

  1. Tipe 2
    Istilah linguistik konstruksi bahasa Indonesia, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat bahwa bagian yang menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (D) (msl rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M)

KBBI Edisi VI

Arti versi VI

Definisi berikut berasal dari ekstraksi aplikasi resmi KBBI VI yang dipublikasikanDefinisi/kbbi; dipakai sebagai pembanding, bukan pengganti KBBI IV.

  1. Makna
    hukum {Ling} konstruksi bahasa Indonesia, baik dalam kata majemuk maupun dalam kalimat bahwa bagian yang menerangkan (M) selalu terletak di belakang bagian yang diterangkan (D) (misalnya rumah Ali, rumah diterangkan (D) dan Ali menerangkan (M))

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -dmlihat semuanya:

Rima awal dm-lihat semuanya: