Entri kamus
RPTKA
Bentuk terindeks: rptka
Definisi · KBBI Edisi VI
Arti
- Makna[n] kp rencana penggunaan tenaga kerja asing (rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu, dalam jangka waktu tertentu, disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk)