Entri kamus
SBPI
Bentuk terindeks: sbpi
Definisi · KBBI Edisi VI
Arti
- Makna[n] {Keu} kp surat berharga pembiayaan inklusif (surat berharga yang merupakan sumber dana untuk program pengembangan UMKM, PBR, dan/atau pembiayaan inklusif, termasuk surat berharga yang berdasarkan prinsip syariah)