Entri kamus
asas kepastian hukum
Bentuk terindeks: asas kepastian hukum
Definisi · KBBI Edisi VI
Arti
- Maknaasas
- Makna{Ek} asas yang menyatakan bahwa pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang sehingga orang yang melanggar dapat dikenai sanksi hukum
- Makna{Pol} asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara
Bunyi yang serupa
Kata berima
Rima akhir -um — lihat semuanya:
Rima awal hu- — lihat semuanya: