Entri kamus

hukum pidana formal

Bentuk terindeks: hukum pidana formal

Definisi

Arti

  1. Tipe 2
    hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana

KBBI Edisi VI

Arti versi VI

Definisi berikut berasal dari ekstraksi aplikasi resmi KBBI VI yang dipublikasikanDefinisi/kbbi; dipakai sebagai pembanding, bukan pengganti KBBI IV.

  1. Makna
    hukum hukum pidana yang mengatur tata cara penyelesaian perkara pidana melalui peradilan; hukum acara pidana

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -allihat semuanya:

Rima awal fo-lihat semuanya: