Entri kamus

jasa hukum

Bentuk terindeks: jasa hukum

Entri KBBI Edisi VI

Definisi · KBBI Edisi VI

Arti

  1. Makna
    jasa {Huk} jasa yang diberikan advokat, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, pewakilan, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -umlihat semuanya:

Rima awal hu-lihat semuanya: