Entri kamus
jasa hukum
Bentuk terindeks: jasa hukum
Definisi · KBBI Edisi VI
Arti
- Maknajasa {Huk} jasa yang diberikan advokat, berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, pelaksanaan kuasa, pewakilan, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien
Bunyi yang serupa
Kata berima
Rima akhir -um — lihat semuanya:
Rima awal hu- — lihat semuanya: