Entri kamus

negara hukum formal

Bentuk terindeks: negara hukum formal

Definisi

Arti

  1. Tipe 2
    negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan

KBBI Edisi VI

Arti versi VI

Definisi berikut berasal dari ekstraksi aplikasi resmi KBBI VI yang dipublikasikanDefinisi/kbbi; dipakai sebagai pembanding, bukan pengganti KBBI IV.

  1. Makna
    negara negara yang segala tindakannya didasarkan hanya atas hukum tertulis, yang secara formal tercantum dalam peraturan perundang-undangan

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -allihat semuanya:

Rima awal fo-lihat semuanya: