Entri kamus

pidana pokok

Bentuk terindeks: pidana pokok

Definisi

Arti

  1. Tipe 2
    pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, misalnya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda

KBBI Edisi VI

Arti versi VI

Definisi berikut berasal dari ekstraksi aplikasi resmi KBBI VI yang dipublikasikanDefinisi/kbbi; dipakai sebagai pembanding, bukan pengganti KBBI IV.

  1. Makna
    pidana pidana yang dapat dijatuhkan tersendiri oleh hakim, misalnya pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, dan pidana denda

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -oklihat semuanya:

Rima awal po-lihat semuanya: