Entri kamus

hak membuka tanah

Bentuk terindeks: hak membuka tanah

Entri KBBI Edisi VI

Definisi · KBBI Edisi VI

Arti

  1. Makna
    hak hak warga negara Indonesia untuk membuka lahan baru dan memanfaatkan sumber daya alam di lahan tersebut sesuai dengan peraturan, misalnya dalam rangka pengembangan perdesaan dan usaha ekstensifikasi tanah pertanian hak {Huk} hak mengolah atau memanfaatkan sebidang tanah yang belum besertifikat atau belum menjadi hak milik dengan izin pihak berwenang

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -ahlihat semuanya:

Rima awal ta-lihat semuanya: