Entri kamus
hak membuka tanah
Bentuk terindeks: hak membuka tanah
Definisi · KBBI Edisi VI
Arti
- Maknahak hak warga negara Indonesia untuk membuka lahan baru dan memanfaatkan sumber daya alam di lahan tersebut sesuai dengan peraturan, misalnya dalam rangka pengembangan perdesaan dan usaha ekstensifikasi tanah pertanian hak {Huk} hak mengolah atau memanfaatkan sebidang tanah yang belum besertifikat atau belum menjadi hak milik dengan izin pihak berwenang
Bunyi yang serupa
Kata berima
Rima akhir -ah — lihat semuanya:
Rima awal ta- — lihat semuanya: