Entri kamus

perjanjian pinjam pakai

Bentuk terindeks: perjanjian pinjam pakai

Entri KBBI Edisi VI

Definisi · KBBI Edisi VI

Arti

  1. Makna
    perjanjian {Huk} perjanjian di antara dua pihak, baik secara lisan maupun tertulis, yang menyatakan bahwa salah satu pihak meminjamkan barangnya secara cuma-cuma kepada pihak yang lain untuk digunakan dalam kurun waktu tertentu dan peminjam mengembalikan barang tersebut setelah batas waktu yang telah disepakati

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -ailihat semuanya:

Rima awal pa-lihat semuanya: