Entri kamus
upaya hukum biasa
Bentuk terindeks: upaya hukum biasa
Definisi · KBBI Edisi VI
Arti
- Maknaupaya {Huk} upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa perlawanan, banding, atau kasasi
Bunyi yang serupa
Kata berima
Rima akhir -asa — lihat semuanya:
Rima awal bi- — lihat semuanya: