Entri kamus

upaya hukum biasa

Bentuk terindeks: upaya hukum biasa

Entri KBBI Edisi VI

Definisi · KBBI Edisi VI

Arti

  1. Makna
    upaya {Huk} upaya hukum yang digunakan untuk putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, berupa perlawanan, banding, atau kasasi

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -asalihat semuanya:

Rima awal bi-lihat semuanya: