Daftar kata · 4.369 entri
Kata berawalan I
Halaman 18 dari 18.
250 kata per halaman
Daftar kata
- ituah[n] (Ach) terumbu karang buatan yang dibuat dari ban bekas yang dicor
- itug-itug[n] (Jw) penganan dibuat dari kacang ose yang digoreng dan ditaburi garam
- itulahitu.lah [pron] demikianlah akibatnya: itulah kalau orang berbuat durhaka terhadap orang tua
- itung[n] (Bn) anak yang ingin selalu dekat dengan orang tuanya, tidak bisa tinggal berjauhan bentuk tidak baku dari hitung
- itup nggon muk[n] (Abn) salah satu prosesi dalam pernikahan suku Abun dilakukan dengan mengantar maskawin kepada pihak perempuan dan membawa pengantin perempuan ke rumah lak-laki
- itup nggon naibis[n] (Abn) pengantar pengantin perempuan ke rumah pengantin laki-laki
- itupa[v] (Ht) duduk di atas kursi
- itwasda[n] akr inspektorat pengawasan daerah (unsur kepolisian yang bertugas menyelenggarakan pengawasan, pemeriksaan umum, dan perbendaharaan dalam lingkungan polda)
- itwasum[n] akr Inspektorat Pengawasan Umum (unsur pengawas di bawah Kapolri, bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan internal, pemeriksaan umum, perbendaharaan dan akun…
- IUA[n] kp izin usaha angkutan (izin resmi yang diperlukan untuk menjalankan usaha pengangkutan barang atau jasa angkutan umum):
- IUD[n] kp alat kontrasepsi berbentuk T yang ditempatkan di dalam rahim untuk mencegah kehamilan; spiral; intrauterine device
- iudex ne procedat ex officioukp (Lt) hakim hanya menunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya (inisiatif beperkara di pengadilan terdapat pada pihak-pihak yang berkepentingan)
- iudisasiiu·di·sa·si v menggalakkan penggunaan IUD dl program keluarga berencana
- IUI[n] kp izin usaha industri (izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri)
- IUIPHHK[n] kp izin usaha industri primer hasil hutan kayu (izin untuk mengolah kayu pada lokasi tertentu)
- IUJK[n] izin usaha jasa konstruksi
- IUJP[n] kp izin usaha jasa pertambangan (izin yang diberikan untuk berusaha jasa pertambangan)
- IUJPTL[n] kp izin usaha jasa penunjang tenaga listrik (izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik)
- IUKI[n] kp izin usaha kawasan industri (izin mengembangkan dan mengelola kawasan industri)
- IUP[n] kp izin usaha pertambangan [n] izin usaha perkebunan (izin tertulis yang wajib dimiliki perusahaan budidaya perkebunan, terintegrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perk…
- IUP2R[n] kp izin usaha pengelolaan pasar rakyat (izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pasar rakyat yang diterbitkan wali kota atau pejabat berwenang yang ditunjuk)
- IUPHHK[n] kp izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (izin usaha yang diberikan dalam rangka pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan asas kelestarian)
- IUPJL[n] {Huk} kp izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan (izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi)
- IUPK[n] kp izin usaha pertambangan khusus
- IUPP[n] kp izin usaha pusat perbelanjaan (izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan pusat perbelanjaan)
- IUPTLU[n] kp izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (izin yang diberikan pemerintah kepada badan usaha yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sepert…
- iuriur n, iur·an n jumlah uang yg dibayarkan anggota perkumpulan kpd bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb); ber·i·ur·an v memberi (menyerahkan dsb) sum…
- iur-iur[n] (Bt) penutup acara adat Mandailing berupa makan bersama menjelang magrib
- iuraniur [n] jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dan sebagainya)
- iuran pembangunan daerahiuran {Huk} pajak bumi terhadap tanah yang merupakan bukti penguasaan dan pemanfaatan atas sebidang tanah; ipeda
- ius curia novitukp (Lt) hakim dianggap memiliki segala pengetahuan tentang hukum
- IUT[n] kp Izin Usaha Tetap (izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi komersial barang atau jasa):
- IUTS[n] kp izin usaha toko swalayan (izin untuk dapat melaksanakan usaha pengelolaan toko swalayan)
- iva[n] (Bla) seseorang yang sederajat dengan ibu, bisa menggantikan posisi ibu dalam upacara adat, perkawinan, maupun kematian
- ivori[n] warna putih semu gading, agak kekuning-kuningan
- iwadiwad n 1 Isl imbalan atau tebusan yg diberikan istri kpd suami untuk minta khuluk; 2 pampasan; ganti rugi
- iwak[n] (Ss) alas gentong air, biasanya berupa batu pipih yang disusun [n] (Sbw) congkak dengan menggunakan biji asam atau kerikil, biasanya dimainkan di tanah
- iwak basamu[n] makanan khas Kalimantan berbahan ikan gabus, papuyu, dan lain-lain yang diasinkan selama berbulan-bulan dan diberi tumbukan beras yang disangrai
- iwak klebu ing wuwuukp (Jw) terkecoh; tertipu, makna harfiahnya 'ikan masuk ke bubu'
- iwak lumebu ing wuwuukp (Jw) orang yang mudah kena bujuk rayu atau tertipu karena bodoh sehingga mengalami kerugian
- iwapi[n] akr Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia
- iwaro[n] suku bangsa yang berasal dari atau mendiami wilayah Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya
- iwel-iwel[n] (Jw) hawug-hawug yang dibungkus daun pisang berbentuk pinjung
- iwi[n] (Tb) tali dari rotan; kerawat
- iwimutu[n] (My) kuku burung pemangsa, dipakai sebagai hiasan hidung
- IWO[n] kp Ikatan Wartawan Online (organisasi profesi pers yang menaungi wartawan dan pemilik media siber)
- iwoka[n] (Kb) arena adu ayam yang terbuat dari tali dan patok kayu
- iwur[n] suku bangsa yang mendiami lembah beberapa sungai yang berada di perbatasan Indonesia dan Papua Nugini
- iyaiya p ya
- iyahala[n] (Pi) percikan api yang dihasilkan dari benturan parang dan batu
- iyakyaker[n] (Bk) pemberian maskawin dalam berbagai ritual adat
- iyalet[n] (Oi) juru bicara mempelai laki-laki pada proses pernikahan adat di Negeri Oirata, Maluku Barat Daya
- iyan[n] (Jw) tampah berbentuk persegi
- iyanate[n] (Oi) berdiri di tempat yang lebih tinggi
- iyapan[n] (Oi) wanita pembawa sirih pinang dan tombak pada prosesi pernikahan adat
- iyar[n] bulan kedua pada kalender Ibrani (29 hari)
- iyo[pron] (Dy) dia (laki-laki)
- iyogo[v] (Mdl) reda (tentang hujan):
- iyom[v] (Jw) tidak bisa tumbuh sempurna karena terhalang matahari (tentang tanaman):
- iyon nggon muk[n] (Abn) kumpulan harta berupa kain timur, parang portugis, manik-manik, dan gong
- iyong[n] (Bgi) sisa bakaran daun yang beterbangan
- iyu[n] (Wr) tarian yang ditarikan pada malam hari ketika kepala suku meninggal
- iyung[v] (Jw) menghindari pekerjaan tertentu:
- iyuwa[n] (Abr) penangkapan ikan dengan cara mengeringkan bagian sungai yang masih tergenang pada musim kemarau
- izahizah Ar n kehormatan; harga diri; kekuasaan
- izakaya[n] (Jp) kedai khas Jepang yang menyediakan minuman keras dan hidangan yang variatif
- izhar[n] (Ar) pengucapan bunyi secara jelas sebagaimana aslinya tanpa perubahan (dalam bacaan Al-Qur'an):
- izinizin n pernyataan mengabulkan (tidak melarang dsb); per-setujuan membolehkan: ia telah mendapat -- untuk mendiri-kan perusahaan mebel; -- mengemudi izin untuk menjalankan kendaraan…
- izin edarizin izin untuk mengedarkan barang atau jasa
- izin eksporizin persetujuan untuk mengirim barang ke luar negeri:
- izin imporizin persetujuan untuk menerima barang dari luar negeri:
- izin kegiatan hutan kemasyarakatanizin {Hut} izin yang diberikan oleh bupati atau wali kota kepada masyarakat setempat untuk mengelola hutan kemasyarakatan
- izin kelasizin {Huk} hak yang diberikan pada perseorangan atau badan hukum untuk mengoperasikan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan syarat memenuhi kete…
- izin keluarizin dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara, baik kepada warga negaranya maupun kepada orang asing, yang menyatakan pemberian izin untuk keluar dari negara tersebut …
- izin keramaianizin izin untuk mengadakan acara besar yang berpotensi mendatangkan banyak orang:
- izin lingkunganizin {Lgk} izin yang diberikan kepada pelaku usaha atau kegiatan dengan syarat wajib memberikan amdal dalam rangka pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
- izin lokasiizin izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh dan menggunakan tanah untuk kegiatan usaha
- izin masukizin dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara kepada orang asing yang menyatakan pemberian izin untuk memasuki dan menetap di negara tersebut secara sah selama periode…
- izin masuk kembaliizin izin tertulis yang diberikan oleh pejabat imigrasi kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia
- izin mendirikan bangunanizin {Huk} izin yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan sesuai dengan persyarata…
- izin mengemudiizin untuk menjalankan kendaraan bermotor
- izin operasiizin izin menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (misalnya oleh instansi atau perorangan)
- izin operasionalizin izin untuk menjalankan kegiatan atau aktivitas bisnis:
- izin pemanfaatan hutanizin {Hut} izin yang diberikan oleh pejabat berwenang untuk usaha pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, serta pemungutan hasil hutan kayu …
- izin pemanfaatan kayuizin {Hut} izin untuk memanfaatkan kayu dan/atau bukan kayu dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar ka…
- izin pemanfaatan ruangizin izin untuk memanfaatkan ruang yang dikeluarkan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- izin pemungutan hasil hutan kayuizin {Hut} izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu serta volume tertentu
- izin pendirian usahaizin izin resmi yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas setempat yang diperlukan untuk memulai suatu usaha atau bisnis baru:
- izin penggunaan kawasan hutanizin izin untuk menggunakan dan memanfaatkan kawasan hutan untuk fungsi lain
- izin pertambangan rakyatizin izin untuk menjalankan usaha pertambangan berskala kecil di wilayah pertambangan dengan luas dan investasi terbatas
- izin praktikizin untuk melakukan pekerjaan dengan menerap-kan keahliannya dalam suatu bidang ilmu dengan memperoleh imbalan (seperti dokter dan pengacara)
- izin prinsipizin {Ek} izin yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyatakan kegiatan, seperti industri, properti, pertambangan, dan jasa, secara prinsip diperkenankan dis…
- izin prinsip bankizin izin yang diberikan dalam rangka persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank umum
- izin resmiizin pemberian otorisasi formal (biasanya tertulis):
- izin tambangizin izin untuk melakukan penambangan:
- izin terbangizin izin yang diberikan kepada pesawat udara sipil asing tidak terjadwal atau pesawat udara kenegaraan dan militer asing yang akan melintas, mendarat, dan menginap di wilayah udar…
- izin terbang diplomatikizin izin tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi pesawat udara asing tidak terjadwal untuk melintas dan/atau mendarat di wilayah Negara Kesa…
- izin terbitizin dari pemerintah yang diperlukan untuk menerbitkan surat kabar atau terbitan lainnya
- izin tertulisizin persetujuan yang diberikan dalam bentuk dokumen:
- izin tinggalizin izin yang diberikan kepada orang asing oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di wilayah Indonesia
- izin tinggal kunjunganizin izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan
- izin tinggal terbatasizin izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka yang terbatas
- izin tinggal tetapizin {Huk} izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditentukan
- izin usahaizin untuk melakukan kegiatan di bidang niaga dengan tujuan mencari untung
- izin usaha bankizin izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan operasional bank setelah memperoleh izin prinsip bank
- izin usaha jasa pertambanganizin izin usaha untuk memberi layanan jasa penunjang pertambangan mineral dan batu bara yang diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal atau nasional
- izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayuizin izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran
- izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayuizin izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran
- izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatanizin {Hut} izin usaha memanfaatkan sumber daya hutan untuk memberdayakan masyarakat di kawasan hutan lindung dan/atau kawasan hutan produksi
- izin usaha pemanfaatan jasa lingkunganizin izin usaha untuk memanfaatkan jasa lingkungan, seperti wisata alam, hidrologi, kesuburan tanah, serta penyerapan dan penyimpanan karbon, di hutan lindung atau hutan produksi
- izin usaha pemanfaatan kawasanizin izin usaha untuk memanfaatkan kawasan di hutan lindung atau hutan produksi
- izin usaha pertambanganizin izin usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tertentu yang diberikan kepada badan usaha atau individu; IUP
- izin usaha pertambangan eksplorasiizin izin usaha untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, serta studi kelayakan dalam industri pertambangan mineral dan batu bara
- izin usaha pertambangan khususizin izin usaha untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah pertambangan khusus, yang diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, terutama untuk pertambangan yang be…
- izin usaha pertambangan khusus eksplorasiizin izin usaha untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah pertambangan khusus
- izin usaha pertambangan khusus operasi produksiizin izin usaha untuk melakukan kegiatan operasi produksi di wilayah pertambangan khusus, setelah selesai tahap eksplorasi, yang diberikan kepada badan usaha yang memiliki data has…
- izin usaha pertambangan operasi produksiizin izin usaha yang diberikan setelah mendapat izin usaha pertambangan eksplorasi untuk melakukan kegiatan operasi produksi, meliputi tahapan konstruksi, penambangan, pengolahan, …
- izrail[n] {Isl} malaikat yang bertugas mencabut nyawa
- i’timād ’alan-nafsiukp (Ar) kepercayaan diri; rasa percaya diri