Entri kamus
undang-undang
Bentuk terindeks: undang-undang
Definisi · KBBI Edisi VI
Arti
- Maknaundang
- Makna[n] ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat
- Makna[n] aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa:
- Makna[n] hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam):
Asal-usul kata
Etimologi
Relasi ini berasal dari etymology-db dan diparsing dari Wiktionary; hasilnya belum divalidasi secara sistematis.
- Diwariskan dari
Malay: undang-undang
- Diwariskan dari
Classical Malay: undang
Konteks pemakaian
Contoh penggunaan
taat pada ~ partai
~ tiap-tiap negara berlainan
Rakitan kata
Gabungan kata
Ungkapan
Peribahasa dan kiasan
- Peribahasa
undang-undang berbatu hitam
Bunyi yang serupa
Kata berima
Rima akhir -ang — lihat semuanya:
Rima awal unda- — lihat semuanya: