Entri kamus

undang-undang

Bentuk terindeks: undang-undang

Entri KBBI Edisi VI

Definisi · KBBI Edisi VI

Arti

  1. Makna
    undang
  2. Makna
    [n] ketentuan dan peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah (menteri, badan eksekutif, dan sebagainya), disahkan oleh parlemen (Dewan Perwakilan Rakyat, badan legislatif, dan sebagainya), ditandatangani oleh kepala negara (presiden, kepala pemerintah, raja), dan mempunyai kekuatan yang mengikat
  3. Makna
    [n] aturan yang dibuat oleh orang atau badan yang berkuasa:
  4. Makna
    [n] hukum (dalam arti patokan yang bersifat alamiah atau sesuai dengan sifat-sifat alam):

Asal-usul kata

Etimologi

Relasi ini berasal dari etymology-db dan diparsing dari Wiktionary; hasilnya belum divalidasi secara sistematis.

  • Diwariskan dari

    Malay: undang-undang

  • Diwariskan dari

    Classical Malay: undang

Konteks pemakaian

Contoh penggunaan

  1. taat pada ~ partai

  2. ~ tiap-tiap negara berlainan

Rakitan kata

Gabungan kata

Ungkapan

Peribahasa dan kiasan

  • Peribahasa

    undang-undang berbatu hitam

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -anglihat semuanya:

Rima awal unda-lihat semuanya: