Entri kamus

pajak

Pemenggalan
pa·jakKBBI IV + Kaikki
Pelafalan
/ˈpad͡ʒaʔ/Kaikki · IPA[ˈpa.d͡ʒaʔ]Kaikki · IPA

Bentuk terindeks: pajak

Frekuensi korpus: 14.003Akar kata: pajak

Definisi

Arti

  1. Tipe 1
    1pa·jak n pungutan wajib, biasanya berupa uang yg harus dibayar oleh penduduk sbg sumbangan wajib kpd negara atau pemerintah sehubungan dng pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dsb;
    -- badan pajak yg dikenakan kpd badan usaha (perusahaan, bank, dsb); -- bumi dan bangunan (PBB) jenis pajak yg dikenakan thd objek pajak, berupa bumi dan/atau bangunan; pajak perponding; -- gelap pajak yg tidak resmi; -- kekayaan pajak yg harus dibayar penduduk sehubungan dng pemilikan atas benda-benda, tanah, dsb; -- langsung pajak yg dibebankan secara langsung kpd wajib pajak spt pajak pendapatan, pajak kekayaan; -- modal pajak yg dikenakan atas besarnya modal, bukan besarnya hasil yg diperoleh dr modal; -- pendapatan pajak yg dikenakan atas pendapatan tahunan dan laba dr usaha seseorang, perseroan terbatas, atau unit lain; -- penghasilan pajak pendapatan; -- penjualan pajak yg dibayarkan pd waktu terjadinya penjualan barang atau jasa yg dikenakan kpd pembeli; -- perorangan pajak yg dikenakan pd orang seorang (dl kaitan dng pendapatannya); -- perponding pajak bumi dan bangunan; -- perseroan pungutan wajib atas laba perseroan atau badan lain yg seluruh modalnya atau bagiannya terbagi atas saham-saham; -- siluman pungutan secara tidak resmi; pajak gelap; -- tidak langsung pajak yg secara tidak langsung dikenakan kpd wajib pajak, spt cukai rokok; -- transit pajak yg dipungut di tempat tertentu yg harus dilalui oleh pengangkutan orang atau barang dr suatu tempat ke tempat lain;
    me·ma·jaki v 1 membayar pajak untuk: petani itu belum ~ sawahnya; 2 mengenakan pajak pd: Pemerintah ~ perusahaan setiap tahun;
    per·pa·jak·an n perihal pajak: Pemerintah menyederhanakan sistem ~;
    pe·ma·jak·an n proses, cara, perbuatan mengenakan pajak
  2. Tipe 1
    2pa·jak n hak untuk mengusahakan sesuatu dng membayar sewa kpd negara; pak;
    -- candu 1 hak untuk menjual candu (dng membayar pajak kpd negara); 2 tempat penjualan candu; -- gadai 1 hak untuk mengadakan pegadaian (dng membayar pajak kpd negara); 2 pegadaian; rumah gadai; -- sarang burung hak untuk mengambil sarang burung dng membayar sewa setiap tahun;
    me·ma·jaki v mengepak (sarang burung, rawa, dsb);
    pe·ma·jak n pengepak
  3. Tipe 1
    3pa·jak n 1 kedai; lepau: -- nasi; -- kopi; 2 los tempat berjualan (di Madura): -- ikan; -- sayur
  4. Tipe 2
    pa.jak Nomina (kata benda) pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya Nomina (kata benda) hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak Nomina (kata benda) (1) kedai; lepau: pajak nasi; pajak kopi; (2) los tempat berjualan (di Madura): pajak ikan; pajak sayur

KBBI Edisi VI

Arti versi VI

Definisi berikut berasal dari ekstraksi aplikasi resmi KBBI VI yang dipublikasikanDefinisi/kbbi; dipakai sebagai pembanding, bukan pengganti KBBI IV.

  1. Makna
    [n] pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang, dan sebagainya
  2. Makna
    [n] hak untuk mengusahakan sesuatu dengan membayar sewa kepada negara; pak (3)
  3. Makna
    [n]
  4. Makna
    [n] [n] [n] (Md) [n] (DyNg)

Asal-usul kata

Etimologi

Relasi ini berasal dari etymology-db dan diparsing dari Wiktionary; hasilnya belum divalidasi secara sistematis.

  • Diwariskan dari

    Malay: pajak

  • Berasal dari

    Javanese: pajeg

  • Berasal dari

    Old Javanese: pajeg

Kaikki · Wiktionary

Data leksikal

Data tambahan ini diekstrak oleh Wiktextract dan disediakan melalui Kaikki; bukan definisi resmi KBBI. Teks sumber mengikuti ketentuan lisensi Wiktionary.

Nomina

Etimologi: From Malay pajak (“rent”), from Old Javanese pajĕg (“arrangement”). Cognate of Javanese ꦥꦗꦼꦒ꧀ (pajeg, “tax”). * The sense of tax is a semantic loan from Dutch belasting (“tax”). Replaced by Komisi Bahasa Indonesia as published on Kanpō/Berita Pemerintah No.38 Year III Month 3 (2604) in 1944.

Bentuk: pajak-pajak (plural), padjak (alternative)

Sinonim: ms:cukai, pak, kedai, lepau, pasar

Turunan: pajak ad valorem, pajak anjing, pajak badan, pajak bangsa asing, pajak bumi dan bangunan, pajak candu, pajak cukai, pajak daerah, pajak gadai, pajak ganda, pajak gelap, pajak hadiah, pajak hiburan, pajak hotel dan restoran, pajak ilegal, pajak jalan, pajak kabupaten, pajak kekayaan, pajak kemenangan, pajak kendaraan bermotor, pajak kepala, pajak kopra, pajak kota, pajak langsung

Konteks pemakaian

Contoh penggunaan

  1. -- nasi

  2. -- kopi

  3. -- ikan

  4. -- sayur

Kata seakar

Keluarga kata

  • pajaknya160×
  • memajaki23×
  • dipajaki11×
  • berpajak
  • dipajak
  • memajakinya
  • memajaknya
  • pajaklah
  • pajakmu
  • perpajak
  • perpajakkan

Bentukan

Turunan

Rakitan kata

Gabungan kata

Bunyi yang serupa

Kata berima

Rima akhir -aklihat semuanya:

Rima awal pa-lihat semuanya: